PRAGMATIC123 – Nusron Ajak Pemda Jateng Bikin 4 Klaster Administrasi Tanah Modern

Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.
Ada empat klaster utama dalam paradigma tersebut, yakni land tenure (penguasaan tanah), land value (nilai tanah), land use (penggunaan tanah), dan land development (pengembangan tanah).
Dia menyebut, keempatnya menjadi pondasi dalam menciptakan sistem pertanahan modern, adil, dan mendukung investasi di daerah.
“Land tenure itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertifikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Nusron dilansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, seorang kepala desa juga memegang peranan penting dalam urusan pertanahan, seperti memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi sumber awal dari banyak sengketa.
“Seringkali konflik tanah dimulai dari SKT yang tidak valid. Ini harus jadi perhatian bersama,” lanjut dia.
Pada aspek land value, Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
ZNT akan dijadikan acuan utama dalam penilaian nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP disesuaikan setiap tahun.
“ZNT adalah referensi utama. NJOP bisa naik-turun tergantung blok tanah. Oleh karena itu, Pemda perlu ikut serta memanfaatkan dan menyosialisasikan informasi nilai tanah ini kepada masyarakat,” tutur Menteri Nusron.
Untuk klaster land use, Politisi Golkan tersebut mendorong Pemda aktif dalam penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan tanah sesuai peruntukan.
Sementara dalam land development, Nusron menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis tata ruang serta isu lingkungan.
Kepada para kepala daerah, Nusron menyampaikan masukannya terkait kendala yang menghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah.
Ini khususnya soal keterbatasan fiskal dan ketidakmampuan masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami minta kepala daerah di Jawa Tengah mencontoh langkah yang sudah dilakukan di Jawa Timur, di mana gubernurnya mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang menerima sertifikat PTSL. Ini bentuk keberpihakan (pada masyarakat) yang sangat konkret,” pungkas dia.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply