PRAGMATIC123 – Tak Cuma Ditahan Ijazah, Karyawan Diana Juga Mengaku Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat

Jan Hwa Diana, mengungkapkan bahwa ia dan beberapa rekannya mengalami pemotongan gaji ketika mengambil izin untuk menunaikan shalat Jumat.
Peter Evril Sitorus, yang mulai bekerja di perusahaan tersebut pada akhir Desember 2024, mengungkapkan bahwa ia mengetahui pemotongan tersebut terjadi setelah bekerja beberapa minggu.
“(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu,” kata Peter saat memberikan keterangan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025).
Gaji Karyawan Islam Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat
Peter menambahkan bahwa meskipun ia beragama non-Islam, ia mengetahui bahwa rekan-rekannya yang muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka menunaikan shalat Jumat.
“Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar Peter.
Peter menjelaskan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut adalah sekitar Rp 80.000 per hari, yang menurutnya sangat rendah jika dibandingkan dengan beban kerja yang ditanggungnya.
“Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” tuturnya.
Wali Kota Surabaya Laporkan Perusahaan Diana ke Polisi
Sebelumnya, pada Kamis (17/4/2025), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi sekitar 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka melaporkan masalah terkait hak mereka yang belum dipenuhi, termasuk penahanan ijazah oleh perusahaan.
Eri Cahyadi bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, dan pengacara Krisnu Wahyuono, turut menyaksikan laporan yang diajukan oleh mantan karyawan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Eri menekankan pentingnya menjaga ketertiban di Surabaya, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
“Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja. Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Eri.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan atau tidak menjalankan kewajibannya tidak boleh beroperasi di Surabaya.
“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” kata Eri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000”.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply