PRAGMATIC123 – Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 per Gram, Cek Harga Beli dan Buyback Terbaru

Harga emas Antam 24 karat hari ini, Kamis (3 April 2025), mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 17.000 per gram.
Dari harga sebelumnya Rp 1.819.000 per gram, kini harga emas tersebut menjadi Rp 1.836.000 per gram.
Kenaikan harga ini tercatat pada grafik harga yang dapat dilihat di laman resmi Logam Mulia.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam juga naik sebesar Rp 17.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp 1.671.000 per gram menjadi Rp 1.688.000 per gram.
Hal ini berarti selisih antara harga jual emas dan harga buyback pada hari ini mencapai Rp 148.000 per gram.
Untuk diketahui, PT Antam Tbk menetapkan dua jenis harga untuk emas batangan produksi mereka, yaitu harga jual dan harga beli kembali (buyback).
Harga jual adalah harga yang berlaku saat membeli emas Antam, sementara harga buyback adalah harga yang berlaku saat menjual emas ke gerai Logam Mulia.
Harga Emas Antam dan Pajak yang Dikenakan
Bagi calon investor emas, penting untuk memahami perbedaan kedua harga tersebut.
Tanpa memperhitungkan perbedaan harga jual dan buyback, seorang investor bisa salah dalam menghitung potensi keuntungan atau kerugian dari investasi emas batangan.
Di samping itu, penting untuk mengetahui bahwa transaksi jual kembali emas Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5% untuk transaksi lebih dari Rp 10 juta, sedangkan bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan adalah 3%. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Antam Terbaru
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis (3 April 2025):
- Emas 0,5 gram: Rp 968.000
- Emas 1 gram: Rp 1.836.000
- Emas 2 gram: Rp 3.612.000
- Emas 3 gram: Rp 5.393.000
- Emas 5 gram: Rp 8.955.000
- Emas 10 gram: Rp 17.855.000
- Emas 25 gram: Rp 44.512.000
- Emas 50 gram: Rp 88.945.000
- Emas 100 gram: Rp 177.812.000
- Emas 250 gram: Rp 444.265.000
- Emas 500 gram: Rp 888.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.776.600.000
Potongan Pajak Pembelian Emas
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang harus disimpan oleh pembeli.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply