PRAGMATIC123 – Pemilik Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997 Diimbau Lakukan Pengecekan ke Kantor Pertanahan

sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih banyak sertifikat lama yang belum memiliki peta kadastral.
“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (2/4/2025).
Kondisi ini disebabkan oleh belum adanya kewajiban pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.
Akibatnya, banyak bidang tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti tanah tersebut belum terpetakan secara resmi.
Risiko Tumpang Tindih dan Cara Mengatasinya
Jika tidak segera diperbarui, tanah yang belum terpetakan ini berisiko mengalami tumpang tindih kepemilikan atau permasalahan hukum di masa depan.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas data bidang tanah mereka dengan segera melaporkan sertifikat tanah ke Kantah terdekat.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat, beberapa Kantah di daerah tetap buka selama libur Lebaran untuk melayani proses pengecekan dan pembaruan data sertifikat.
Kantah yang tetap beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 tersebar di beberapa provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah guna melaporkan sertifikatnya,” tambah Nusron.
Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online
Selain datang langsung ke Kantah, masyarakat juga dapat mengecek status sertifikat tanah mereka secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs web resmi Kementerian ATR/BPN di bhumi.atrbpn.go.id.
Selain itu, informasi terkait juga bisa diperoleh dari unggahan resmi Kantah di tingkat kabupaten/kota masing-masing.
Dengan melakukan pengecekan dan pembaruan data sertifikat tanah, pemilik lahan dapat memastikan keabsahan hak milik mereka serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply